La Hijira Jadi Ketua Pansus Hak Angket DPRD Busel
Bagikan

Soal Dugaan Ijazah Palsu Arusani
PUBLIKSATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan resmi membentuk Panitia khusus (Pansus) Hak Angket mengusut soal dugaan ijazah palsu H. La Ode Arusani atas penggunaannya saat pencalonan Wakil Bupati periode 2017-2022.
Rapat paripurna pembentukan Pansus dilakukan secara cepat, Selasa (23/6/2020), dengan dihadiri 15 Anggota DPRD Busel. Hasilnya, La Hijira diangkat jadi Ketua Pansus Hak Angket yang ditunjuk secara aklamasi.
"La Hijira jadi ketua Pansus hak angket DPRD Buton Selatan," kata Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi saat dihubungi via telepon seluler kepada wartawan.
Sementara untuk posisi Wakil Ketua Pansus dijabat oleh La Ode Ashadin dari Fraksi Demokrat dan Restorasi. Sedangkan La Ode Muhammad Amal jadi Sekretaris Pansus.
Diketahui, pembentukan Pansus dugaan ijazah palsu SMP Banti yang dimiliki Arusani itu dibentuk atas desakan dari masyarakat. Sejumlah massa yang tergabung dalam Pemuda Kepton Kabarakati melakukan aksi demonstrasi di DPRD Busel, kemarin. Hal itu mereka suarakan atas temuan baru dari Ombudsman RI perwakilan Papua yang mengindikasikan ijazah Arusani palsu.
Awalnya, sebanyak 13 Anggota DPRD Busel menerima massa aksi di ruang rapatnya. Namun dengan jumlah itu, DPRD Busel tak bisa melakukan rapat paripurna untuk membentuk Pansus karena tak kuorum 3/4, minimal 15 orang.