Berita Terkini
Busel

Parabela Pimpin Penyegelan Kantor DPRD Busel

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 24 Juni 2020 21:59 WIB · 2 menit baca
Parabela Pimpin Penyegelan Kantor DPRD Busel

PUBLIKSATU - Kantor DPRD Buton Selatan (Busel) disegel oleh massa aksi unjuk rasa, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 14.00 wita. Hal ini buntut kekecewaan karena tidak ada satu pun wakil rakyatnya yang berkantor.

Dalam proses penyegelan yang dilakukan oleh gerakan cinta Busel dari perwakilan setiap kecamatan itu terbilang unik. Penyegelan diawali oleh tokoh adat atau Parabela di pintu masuk dan ruang rapat DPRD Busel.

Pada kesempatan itu Parabela mendoakan agar Buton Selatan selalu aman dan damai.

Setelah menyegel, massa aksi memastikan akan kembali melakukan demonstrasi pada Senin 29 Juni 2020.

Korlap aksi, Madin menyebut, proses paripurna yang dilakukan DPRD Busel inprosedural karena sebelumnya tidak ada undangan terhadap seluruh Anggota DPRD Busel bahwa akan diselenggarakan paripurna pada hari yang dimaksud. Sehingga patut diduga paripurna yang melahirkan SK No 03/DPRD/2020 tentang Pansus adalah terjadi atas tekanan pihak tertentu.

"Dapat disimpulkan bahwa SK tentang Pansus dugaan ijazah palsu Bupati Busel adalah bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sehingga wajib dicabut atau dibatalkan," kata Korlap aksi, Madin dalam pernyataan sikapnya.

“Hal ini dapat dilihat pada pasal 159 UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa angket dibentuk harus terkait dengan penyidikan kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan dugaan ijazah palsu tidak ada kaitannya dengan kebijakan daerah. Lagi pula dugaan ijazah palsu Bupati Busel telah memiliki penyelesaian hukum berupa SP3,” sambungnya.