Dua Raperda Penyertaan Modal Disendat Covid-19

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Baubau menghentikan sementara pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal. Penundaan itu lantaran wabah Covid-19 melanda sejumlah belahan dunia termasuk Indonesia.
Raperda itu yakni Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PO-5 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sultra. Keduanya merupakan Raperda usulan Pemkot Baubau.
"Dalam perjalanan dua Raperda Penyertaan Modal itu, tiba-tiba saja Covid-19 menyertai kita. Kami anggap Covid-19 ini hal yang lebih mendesak untuk diselesaikan. Sehingga mengharuskan kita untuk menghentikan sementara pembahasannya," ungkap Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/6).
Ketika dihentikan, kata dia, pembahasan dua Raperda tersebut sudah menyelesaikan agenda jawaban Pemkot Baubau atas hasil telaah Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pun, saat ini pihaknya masih menunggu kesiapan DPRD untuk melanjutkan pembahasan ke tahap batang tubuh Raperda.
"Insya Allah, kalau sudah penerapan new normal, kita bisa lanjutkan lagi pembahasan. Karena menurut kami, dua Raperda ini juga cukup penting untuk kepentingan masyarakat Kota Baubau," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana ini.
Tahun ini, tambah Syafiuddin, sedikitnya ada tiga buah Raperda usulan Pemkot Baubau yang sudah ditetapkan menjadi Perda. "Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan DPRD, kita sudah tuntaskan Raperda transportasi jamaah haji, pembentukan Perusda PO-5 dan penambahan penyertaan modal kepada PDAM," pungkasnya.
Untuk diketahui, salah satu klausul Raperda tersebut mengatur tentang penyertaan modal menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD). Riinciannya, Perusda PO-5 sebesar Rp 13,365 miliar untuk tiga tahun dan Bank Sultra Rp 25 miliar untuk lima tahun.(publiksatu)