Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun, Kapolres Buton Bolehkan Warga Buat Acara

PUBLIKSATU - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Maklumat itu memuat tentang larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono menjelaskan pencabutan maklumat itu demi mendukung kebijakan new normal. Hanya saja, meski seluruh kegiatan berjalan seperti biasa, namun masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah ada penjelasan dari bapak kabarhakam termasuk bapak kapolri terkait pencabutan maklumat kapolri. Maklumat kapolri itu di cabut. Kerena Polri diharapkan ikut mendukung penormalan ekonomi. Artinya seluruh akan kembali cuman ikuti protokol kesehatan, ujar dia kepada sejumlah wartawan di Mapolres Buton usai peringatan hari bhyangkara ke-74, Rabu (1/7/2020).
Nah, terkait new normal ini, polisi tetap mengawal masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.
"Jadi polri mengawali itu, akhirnya. Jadi yang tadinya tidak bisa berkumpul. Silahkan berkumpul. Tapi dengan protokol kesehatan. Protokol kesehatan di penuhi," ujarnya.
"Termasuk acara. Jadi seluruh acara-acara yang tadinya dalam makluman kapolri tidak di perbolehkan karena dengan alasan kesehatan. Kita cobah memulai kembali tapi dengan protokol kesehatan. Jaga jarak, ukur suhu tubuh. Seperti itu," imbuhnya.