Berita Terkini
Busel

Didampingi Kuasa Hukumnya, Warga Layangkan Somasi ke 15 Anggota DPRD Busel

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 4 Juli 2020 10:16 WIB · 2 menit baca
Didampingi Kuasa Hukumnya, Warga Layangkan Somasi ke 15 Anggota DPRD Busel

PUBLIKSATU - Seorang warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Muh Adnan MJ melayangkan somasi ke 15 anggota DPRD Busel terkait legalitas pembentukan panitia dan pelaksanaan hak angket yang hingga saat ini masih terus berpolemik.

Kuasa Hukum Penggugat, La Ode Abdul Fariz, S.H menjelaskan, pihaknya menengarai ada beberapa hal yang janggal terkait pelaksanaan hak angket oleh DPRD Busel itu. Di antaranya, dasar yang digunakan pelaksanaan hak angket adalah Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang dokumen palsu, padahal dalam hal ini kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah haruslah berdasarkan pembuktian dari lembaga berwenang yang menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf h.

"Barulah DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan," ujar Fariz.

Lebih lanjut Fariz menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 telah dijawab oleh PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 Huruf C.

Pada PKPU itu berbunyi bahwa persyaratan calon dan pencalonan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. lebih jauh lagi kata dia, dugaan ijazah palsu merupakan ranah hukum pidana sehingga penyelesainnyapun harus oleh penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia bukan DPRD Busel, karena sudah ditindak lanjuti dengan SP3 Polres Mimika dan Polda Sultra.

"Jadi semua ini telah clean and clear," tegas Fariz.

Selain itu Ketua Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik, Risky Ishak menilai, surat keputusan pembentukan pansus dianggap melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib, dan harus memperhatikan Pasal 371 dan Pasal 381 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.