Hakim Lakukan Sidang PS di Kelurahan Palabusa

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dalam menangani perkara perdata yang disengketakan masyarakat, majelis hakim pengadilan langsung melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di objek yang sengketa.
Salah satunya objek tanah di Kelurahan Palabusa, Jumat (3/7). Sidang perkara perbuatan melawan hukum itu diketuai majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi SH dan Achmad Wahyu Utomo SH. Serta dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Termasuk prinsipal penggugat dan tergugat saat melakukan PS. Adapun tujuan dilakukan PS yakni untuk mengetahui dan melihat langsung di lokasi. Apakah objek tanah tersebut sudah sesuai apa yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.
"Tujuan dilakukan pemeriksaan setempat adalah apakah objek yang disengketakan itu sudah yang ini," kata hakim, saat turun di lokasi.
Perlu diketahui, hakim bertanya kepada penggugat untuk menunjukan batas-batas tanah yang dimaksud. Kemudian selanjutnya giliran tergugat. Saat di lokasi ada masyarakat yang ikut menyaksikan. Sidang pemeriksaan setempat itu berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan.(publiksatu)