Kuasa Hukum Arusani: Komposisi Pansus DPRD Busel Seharusnya dari Komisi I

PUBLIKSATU - Kuasa hukum Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani dan Anggota DPRD Dodi Hasri, Imam Ridho Angga Yuwono berharap agar permohonan keberatan terkait pembentukan Pansus hak angket dapat ditelaah dengan baik oleh Anggota DPRD Busel.
Ia memandang, bidang tugas yang pas dengan tujuan pembentukan pansus tersebut adalah Komisi 1, bidang tugasnya berkenaan dengan Pemerintahan dan Pembangunan yang secara terperinci disebutkan oleh Pasal 58 ayat (5) Peraturan DPRD Busel No 1/2019. Tapi pada dasarnya penentuan anggota Komisi mana yang cocok dengan bidang tugasnya dan masuk kedalam Anggota Pansus harus melalui musyawarah serta kesepakatan, dengan catatan anggota pansus harus diisi dengan anggota Komisi yang bidang tugasnya cocok dengan tujuan pembuatan pansus.
"Mungkin hari ini seluruh Anggota DPRD Busel sudah menerima Permohonan Keberatan yang saya ajukan kepada Pimpinan DPRD. Semoga mereka telah membaca dengan seksama dan menyadari ada kesalahan secara prosedur dan substansi dalam keputusan DPRD Busel No 3/DPRD/2020," kata Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono.
"Saya ingin menjelaskan kepada kita semua salah satu pokok masalah dalam keberatan yang saya ajukan. Pada Pasal 65 ayat (2) PP No 12/2018 dan Pasal 76 ayat (2) Peraturan DPRD Busel No 1/2019, menyebutkan Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi," sambungnya.
Lebih jauh Angga menuturkan, frasa kata dalam kalimat "Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait" secara jelas mengamanahkan pengisian komposisi anggota Pansus itu tidak sembarangan. Harus diisi oleh anggota dari Komisi yang bidang tugasnya terkait dengan tujuan pembentukan pansus.
"Fakta yang terjadi malah sebaliknya, seluruh anggota Komisi 1 tidak ada yang masuk dalam komposisi Pansus. Oleh karena itu, saya berharap anggota DPRD Busel bisa menyadari kesalahan itu dan menerima permohonan keberatan untuk mencabut atau membatalkan Keputusan DPRD Busel No 1/DPRD/2020," tukasnya.
Sementara itu Ketua Pansus hak angket DPRD Busel, La Hijira memastikan keberatan yang diajukan tersebut sudah masuk di DPRD. Ia menyebut, pembentukan pansus pengusutan dugaan penggunaan ijazah palsu SMP milik H. La Ode Arusani itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur.