Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Kota Baubau, Fraksi BPP Nyatakan Disclaimer

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Baubau 2019 resmi diakhiri. DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersepakat menyetujui dokumen tersebut untuk dijadikan Perda, Rabu (8/7).
Berita acara persetujuan Raperda itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse dan tiga pimpinan DPRD Baubau yakni Zahari (Ketua), Kamil Ady Karim (Wakil Ketua) dan Nasiru (Wakil Ketua). Kendati begitu, namun DPRD memberikan banyak catatan 'hitam' terhadap Raperda tersebut di terutama dari Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan (BPP).
"Dari lima fraksi di DPRD Baubau, tiga menerima. Kemudian, Golkar-NasDem menerima dengan catatan. Kemudian, Bintang Perjuangan Pembangunan tidak berpendapat, tapi ada catatan juga yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah," ungkap Ketua DPRD Baubau, Zahari dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, Pemkot Baubau diberi waktu tiga hari memperbaiki Raperda itu sesuai masukkan dari fraksi-fraksi. "Setelah diperbaiki baru bisa dibawa ke (Pemerintah) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk disahkan," tandas Haji Bobby-sapaan akrab Zahari.
Sementara itu, Ketua Fraksi BPP, Yumardin Haeruddin mengatakan, pihaknya menyatakan tidak memberikan pendapat terhadap Raperda tersebut. "Tidak memberikan pendapat ini sama dengan disklaimer," ujar Yumardin.
Disclaimer itu, menurut dia, diputuskan berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terhadap isi Raperda yang diajukan Pemkot Baubau itu. Fraksi gabungan anggota DPRD dari PBB, PDI-P dan PPP ini menemukan sejumlah kejanggalan pada pengelolaan APBD 2019.
"Seperti mencantumkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 99,91 persen dari target. Namun, setelah dicermati seksama, banyak dinas capaian PAD-nya dibawah 60 persen bahkan ada yang hanya 25 persen," ulas Legislator PDI-P ini.