Berita Terkini
Sultra

Pilkada Serentak 2020, Mendagri: Utamakan Standar Protokol Kesehatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 11 Juli 2020 13:46 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pilkada Serentak 2020, Mendagri: Utamakan Standar Protokol Kesehatan
Mendagri, Tito Karnavian dijemput di Bandara Haluoleo, Kendari saat lawatannya di Sultra, Kamis (9/7).

PUBLIKSATU, KENDARI - Salah satu agenda yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni rapat Koordinasi Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Kamis (9/7).

Dalam pertemuan tersebut, Tito mengatakan, semua wajib pilih, saat menyalurkan hak pilihnya harus selalu mengedepankan standar Protokol Kesehatan dalam pemungutan suara ditengah pandemi Covid-19.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada serentak, harus bisa mengatur dalam pelaksanaan pemungutan suara saat di TPS. Dengan lebih mengutamakan standar protokol kesehatan. Penyelenggara dan pemilih wajib memakai masker, menjaga jarak serta melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah menyalurkan haknya," jelasnya.

Dalam pelaksanaan Pilkada, lanjutnya, KPU dan Bawaslu harus lebih agrsif dalam mengatur membatasi kedatan para pemilih saat pemungutan suara dalam hal ini mengutamakan protokol kesehatan. Jangan ambil resiko, serta gunakan alat pelindung diri (APD) sesuaikan dengan standar protokol kesehatan, demi mengurangi resiko penularan Covid-19.

"Untuk menghindari kerumunan massa disaat pandemi, maka disarankan saat pemungutan suara para pemilih bisa diatur agar tidak datang sekaligus. KPU dan Bawaslu segera bekerja, untuk pemungutan suara dimana sudah ada aturan serta standar pemilih suara di TPS dari 800 per TPS menjadi 500 orang. Apalagi jadwal untuk pemilihan dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00, yakni ada interval waktu selama enam jam. Dimana, wajib pilih bisa dipanggil perjam dibagi lagi tiap jam itu bisa 80 orang jika ada 5 bilik suara maka tiap bilik bisa 16 orang," terangnya.

Kemudian lanjut mantan Kapolri, kepada Bawaslu saat masa kampanye nanti agar lebih mengutamakan kampanye melalui virtual. Namun, untuk tatap muka juga tetap dibolehkan asal jumlahnya dibatasi. Boleh face to face, tapi jumlahnya hanya 50 orang dan tidak boleh lebih, kalau ada yang lebih maka Bawaslu langsung memberikan tindakan.

"Apalagi saat ini, Covid-19 merupakan isu yang sangat fenomenal dan sudah mengglobal. Pertimbangan lain, yakni New Normal Life atau tatanan hidup baru, kita harus kembali ke New Normal Life dengan tetap mentaati Protokol Kesahatan itulah New Normal Life termaksud dalam Pilkada," ujarnya.

Bagikan