Berita Terkini
Sultra

Dikbud Sultra Pastikan Kesiapan Protokol Kesehatan di Lingkup Pendidikan Rampung

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 14 Juli 2020 17:01 WIB · 2 menit baca
Dikbud Sultra Pastikan Kesiapan Protokol Kesehatan di Lingkup Pendidikan Rampung
Asrun Lio

PUBLIKSATU, KENDARI - Memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan setiap sekolah yang ada di Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan persiapan protokl kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, Mhum, PhD, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

"New Normal atau tatanan kehidupan baru maksudnya, kita tetap melaksanakan aktivitas yang normal, akan tetapi dengan kondisi yang baru. Dimana, kondisi ini dengan kebiasaan-kebiasaan yang tetap diteruskan ditengah pandemi Covid-19 dengan menekan terus mengedepankan Protokol Kesehatan," imbuhnya.

Sambungnya, untuk di bidang pendidikan, setiap orang baik itu Guru maupun pelajar wajib menggunakan masker, menjaga jarak serta sesering mungkin mencuci tangan sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Itu merupakan kebiasaan yang baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan, akan tetapi wajib untuk diikuti demi memutuskan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

" Sejak beberapa bulan yang lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri, sudah melakukan pemenuhan Protokol Kesehatan di lingkungan sekolah seperti memastikan di lingkungan sekolah memiliki sarana dan prasarana terkait dengan Protokol Kesehatan," terangnya.

Tambahnya, setiap sekolah harus sesering mungkin dilakukan pembersihan, penyemprotan disinfektan untuk memenuhi Protokol Kesehatan lingkungan area pendidikan. Menyiapkan hand sanitizer, mempersiapkan sabun pencuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker. Jadi setiap orang tetap melaksanakan tahapan tatanan kehidupan Normal tetapi dengan cara yang baru.

"Sejauh ini semua sekolah sudah siap untuk melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM). Akan tetapi, dikarenakan banyak wilayah yang ada di Sulawesi Tenggara masuk dalam mona merah dan zona kuning, maka belum bisa melakukan proses pembelajaran. Namun, untuk daerah yang masuk dalam zona hijau sudah bisa melakukan Proses Belajar Mengajar. Namun harus ada surat rujukan serta rekomendasi dari pihak pemerintah daerah untuk pelaksanaan proses pembelajaran tersebut," pungkasnya. (m1)