Internasional

Singapura Deportasi Belasan WNA

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 14 Juli 2020 15:56 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Singapura Deportasi Belasan WNA
Arvinish N. Ramakrishnan (warga Malaysia) dan Cheng Fengzhao (warga Tiongkok), dua di antara 12 WNA yang dideportasi oleh pemerintah Singapura (The Straits Times)

PUBLIKSATU – Singapura tampaknya tidak ingin kecolongan dalam penanganan kasus Covid-19. Hal itu terbukti dengan kebijakan mendeportasi 12 warga negara asing (WNA.

Belasan WNA itu dilarang kembali ke Singapura. Mereka tidak mematuhi tindakan menjaga jarak yang aman selama kebijakan semi lockdown atau pemutus sirkuit (circuit Breaker) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. diberlakukan. Mereka justru membuat kerumunan dan keramaian dengan mengundang teman-teman untuk pesta dan minum-minum selama pembatasan.

“Mereka adalah seorang warga negara Malaysia, warga negara Tiongkok, dan 10 warga negara India yang dinyatakan bersalah karena tidak patuh,” kata Polisi dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Senin (13/7).

Dilansir dari AsiaOne, Senin (13/7), 12 WNA itu terdiri dari sembilan pria dan 3 perempuan yang berusia antara 20 dan 37 tahun. Semua telah melanggar kebijakan semi lockdown di Singapura terkait penanganan Covid-19.

Kasus pertama melibatkan WNA asal Malaysia, Arvinish N. Ramakrishnan, 23, yang merupakan pemegang izin kerja. Dia mengundang temannya ke tempat tinggalnya untuk minum dan kemudian mengantar temannya pulang dengan sepeda motor. Mereka kemudian dihentikan di jalan Yishun Avenue 6.

Arvinish didakwa mengendarai sambil mabuk dan melanggar larangan meninggalkan tempat tinggalnya. Selain itu dinyatakan melanggar karena membuat pertemuan sosial.

Dia didenda SGD 4 ribu atau Rp 40 juta. Dia dideportasi ke Malaysia pada 5 Juni dan dilarang masuk kembali ke Singapura. Teman Arvinish, juga seorang Malaysia, ditegur dengan peringatan keras serta pemberitahuan karena melanggar pembatasan meninggalkan tempat tinggalnya.

Bagikan