Berita Terkini
Buton

PN Pasarwajo Gelar Sidang Perdana Praperadilan Perkara SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 15 Juli 2020 22:23 WIB · 1 menit baca
PN Pasarwajo Gelar Sidang Perdana Praperadilan Perkara SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel

PUBLIKSATU - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menggelar sidang perdana praperadilan atas perkara penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani dengan termohon Polda Sultra, Rabu (15/7/2020).

Sidang yang dipimpin Hakim, Tulus Hasidungan Pardosi SH dihadiri Tim kuasa hukum Masyarakat Busel yang diwakili Dian Farizka SH dan Taufan SH.

Sementara Polda Sultra diwakili Biro hukum, Iptu Hasbul Jaya. Sedangkan kuasa hukum Bupati Busel, Imam Ridho Angga Yuwono.

Sidang perdana praperadilan ini dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yang diserahkan kepada hakim ketua dan tergugat.

Dalam sidang ini, Hakim PN Pasarwajo, Tulus Hasidungan Pardosi mengedepankan pendekatan persuasif. Hakim menawarkan perdamaian diantara kedua belah pihak.

Sayangnya, upaya itu tidak diterima. Kuasa hukum masyarakat Busel dan Polda Sultra menolak dan meminta agar sidang tetap dilanjutkan.

Usai menyerahkan permohonan pemohon kepada hakim dan termohon Polda Sultra, sidang selesai. Rencananya sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (15/7/2020) pagi.