Berita Terkini
Sultra

Ungkap Pengedar Narkoba, BNN Sultra Amankan Seorang Mahasiswa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 15 Juli 2020 14:12 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ungkap Pengedar Narkoba, BNN Sultra Amankan Seorang Mahasiswa

PUBLIKSATU, KENDARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap residivis Narkoba yang diduga sebagai pengedar di Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan, tersangka AR (22) diamankan di rumahnya yang beralamat di Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, beberapa hari yang lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

"Saat dilakukan penangkapan, tim BNN Sultra berhasil mengamankan 13 bungkus plastik bening yang berisikan 259,65 gram narkotika golongan I jenis Sabu," beber Ghiri saat konferensi pers, Selasa (14/7).

Penangkapan tersangka, lanjutnya, berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang mantan Napi kembali melakukan transaksi Narkoba. Setelah dilakukan penangkapan, tersangaka bersama barang bukti dibawa di Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

"Selain pengedar, tersangka juga sebagai pengguna, karena setelah tersangka menjalani tes urine, hasinya dinyatakan positif," jelas Giri saat melakukan konferensi Pers di Kantor BNN Sultra.

Sambungnya, tersangka AR merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, namun Giri tidak menyebutkan nama universitas mahasiswa tersebut apakah negeri atau swasta.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Atau pidana penjara seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," tutup Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya. (m1)

Bagikan