Berita Terkini
Buton

Permohonan Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Dianggap Cacat Formil

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 16 Juli 2020 23:52 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Permohonan Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Dianggap Cacat Formil

PUBLIKSATU - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali menggelar sidang praperadilan perkara Pemberhentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, Kamis (16/7/2020).

Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon itu digelar sekitar pukul 11.00 wita. Dipimpin majelis hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi SH, dihadiri Tim kuasa hukum pemohon Masing-masing, Dian Farizka SH, Taufan SH dan Apriluddin SH.

Sementara di kubu Termohon dalam hal ini Polda Sultra diwakili kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono, Biro hukum Polda Sultra, Iptu Hasbul Jaya dan Iptu Mulyadi.

Dalam amar jawabannya, termohon meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pasarwajo untuk menolak permohonan pemohon. Hal ini mengingat pihak termohon menilai pengajuan praperadilan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Kuasa Hukum Polda Sultra, Imam Ridho Angga menjelaskan tidak memenuhinya syarat formil itu antara lain persoalan kopetensi relatif, legal standing, serta eror inpersona.

"Kopetensi ralatif ini berbicara pengadilan mana yang berhak menggelar sidang perkara prapradilan produk SP3 Direktorat Reskrim Polda Sultra ini. Karena menurut teori atau doktrin pakar hukum Yahya Harahap, mengatakan Pengadilan yang berwenang mengadili praperadilan SP3 itu harus sesuai dengan tempat domisili institusi yang mengeluarkan SP3 itu," ungkapnya.

Persoalan kedua yang dianggap tidak memenuhi syara formil adalah legal standing (kedudukan hukum). Pihak termohon mempersoalkan karena ada yang tercatat sebagai pemohon dalam berkas pengajuan perkara namun diketahui ternyata tidak memberikan kuasanya.

Bagikan