Berita Terkini
Baubau

Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Buton, Bendara Heri Penuhi Unsur Tersangka

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Minggu, 19 Juli 2020 02:29 WIB · 1 menit baca
Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Buton, Bendara Heri Penuhi Unsur Tersangka
Ilustrasi

PUBLIKSATU - Kepolisian Resor Buton mulai menemui titik terang dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Buton tahun anggaran 2018 yang disinyalir rugikan negera Rp 500.114.000.

Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono memastikan satu diantara tiga terduga pelaku penyelewengan dana hibah Koni itu telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Baru satu yang unsur pasalnya terpenuhi, baru Heri," ujar kapolres saat dikonfirmasi Publiksatu.co melalui whatsapp, Sabtu (18/7/2020).

Dalam mengungkap kasus tersebut, Kapolres menyebutkan pihaknya baru saja menyelesasikan gelar perkara di ditingkat Polda Sultra. Tujuannya untuk meningkatkan status terduga menjadi tersangka.

Ia menjelaskan dalam gelar perkara itu, pihaknya mengajukan tiga orang yang diduga melakukan tindakan penyelewengan dana hibah itu. Masing-masing, Bendarhara Koni, Heri, Mantan Sekda Buton, Kasim dan mantan kadis PU Buton, Asimu.

Ia mengaku dari hasil gelar perkara itu, Bendhara Koni, Heri disebut telah memenuhi unsur pasal untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua lainnya, harus menjalani pemeriksaan tambahan agar polisi mmengetahi peran mereka masing-masing.