Berita Terkini
Buton

Saksi Polda Sultra Sebut SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Sesuai Prosedur

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 22 Juli 2020 22:05 WIB · 1 menit baca
Saksi Polda Sultra Sebut SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Sesuai Prosedur

PUBLIKSATU - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menggelar sidang lanjutan praperadilan Perkara pemberhentian penyidikan (SP3) Polda Sultra soal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, Selasa (21/7/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Tulus Hasidungan Pardosi SH ini beragendakan pembuktian termohon yakni Polda Sultra.

Dari pihak termohon Polda Sultra diwakili Biro hukum, Iptu Hasbul Jaya, Iptu Mulyadi dan Kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono.

Sementara dari pihak pemohon hadir Tim kuasa hukum Masyarakat Busel yang diwakili Dian Farizka SH, Taufan SH dan Apriluddin SH.

Pada sidang kelima praperadilan tersebut, termohon membeberkan bukti berupa surat dan pemeriksaan saksi. Pihaknya menghadirkan empat orang saksi diantaranya, dua warga Busel, M Iksan dan La Ode Harimu, satu dari Polda Sultra, Lasule dan seorang saksi ahli, Herman.

Dalam proses sidang sempat memanas. Sebab pemohon mengajukan keberatan atas kesaksian dari Lasule. Para pemohon menilai saksi merupakan anggota Polri dari Polda Sultra yang notabene posisinya bisa dianggap sebagai termohon.

"Kami mengajukan keberatan yang mulia. Saksi yang dihadirkan adalah bagian dari termohon. Untuk apa kita melakukan pemeriksaan jika saksi merupakan anggota Polri yang terlibat dalam proses SP3," protes Dian Farizka kepada majelis hakim.