Berita Terkini
Busel

Permohonan Praperadilan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Ditolak, SP3 Polda Sultra Sah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 23 Juli 2020 17:25 WIB · 1 menit baca
Permohonan Praperadilan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Ditolak, SP3 Polda Sultra Sah
Ilustrasi

PUBLIKSATU - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo resmi memutuskan hasil praperadilan SP3 Polda Sultra soal dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 10.30 wita.

Pada sidang putusan praperadilan bernomor 02/.PRA/2020/PNPSW itu dipimpin oleh hakim tunggal, Tulus Hasidungan. Hadir pihak pemohon Tim kuasa hukum Masyarakat Busel yang diwakili Dian Farizka SH, Taufan SH dan Apriluddin SH.

Sementara dari pihak termohon Polda Sultra diwakili Biro hukum, Iptu Hasbul Jaya, Iptu Mulyadi dan Kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono.

Dengan pertimbangan berdasarkan ketentuan melalui proses persidangan praperadilan serta sudah mendengarkan para saksi dari pemohon dan termohon, Majelis hakim memutuskan, menolak seluruh gugatan permohonanan praperadilan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel. Dan menganggap SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sultra soal kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan dan sah menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon dan SP3 Polda Sultra dianggap sah," putus hakim Tulus Hasidungan Pardosi.

Kendati demikian, pada putusan itu hakim memberi ruang kepada para pemohon jika memiliki novum atau barang bukti baru bisa diajukan kembali.

Menganggapi hal itu tim kuasa hukum pemohon, Apriluddin SH legowo dengan hasil putusan tersebut. Namun tetapi pihaknya akan tetap mengajukannya lagi di penyidik Polda Sultra.