Camat Kusambi Bantah Tabrak Aturan Dalam Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Camat Kusambi, Ali Muchtar Jaya membantah tudingan melabrak aturan saat penjaringan perangkat desa se-Kecamatan Kusambi, seperti yang telah diungkap oleh Aliansi Masyarakat Bersatu (23/7/2020).
Kata dia, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya Perbup nomor 12 tahun 2020.
"Jika mereka mengatakan bahwa penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Se - Kecamatan Kusambi, diduga menabrak aturan. Itu tidak benar. Kami melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa sudah memenuhi prosedural," tegasnya saat dihubungi melalui Whatsappnya, Kamis (23/7/2020).
Ali menegaskan bahwa penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilakukan oleh panitia tingkat desa sudah sesuai mekanisme, dan camat menindak lanjuti permohonan kepala desa, yang merupakan hasil dari panitia penjaringan perangkat desa.
"Saya bukan eksekutor tingkat desa, namun ada panitia penjaringan, serta posisi saya tidak bisa mencabut atau membatalkan SK yang sudah terbit," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Arif Zailin selaku Kepala Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi. Kata dia, harusnya Aliansi Masyarakat Bersatu, membaca secara lengkap tentang peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang perangkat desa, khususnya Perbup nomor 12 tahun 2020.
Selain itu, Arif Zailin menegaskan bahwa Perbup nomor 12 tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.