Atasi PHK, Industri Media Dapat Insentif dari Pemerintah
Bagikan

PUBLKSAT. JAKARTA - Untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak Covid-19, pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif.
Selain mendapat keringanan pajak, listrik dan BPJS, pemerintah juga menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira itu dalam temu virtual bersama Menkominfo)Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Ada sejumlah poin penting yang menjadi fokus pemerhatian pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:
Pertama, Pemerintah menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
Kedua, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.