Berita Terkini
Butur

Kasus Korupsi Percetakan Sawah di Butur, Kasipenkum Kejati: Sudah Ditangani Polda Sultra

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 25 Juli 2020 13:48 WIB · 2 menit baca
Kasus Korupsi Percetakan Sawah di Butur, Kasipenkum Kejati: Sudah Ditangani Polda Sultra
Herman Darmawan

PUBLIKSATU, KENDARI - Kasus penyelidikan dugaan korupsi pekerjaan percetakan sawah fiktif di Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2010-2012 sudah ditangani Polda Sultra.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan SH MH.

"Dugaan kasus korupsi percetak sawah fiktif anggaran 2010-2012 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara, sampai saat ini sudah diserahkan pada pihak Polda Sultra. Pasalnya, pihak Polda Sultra sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sejak tahun 2017," hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejati Sultra, Herman Darmawan SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Lanjutnya, dugaan pekerjaan percetakan sawah fiktif untuk percetakan sawah dari tahun anggaran 2010 -2012 tersebut, dilaporkan pada pertengahan tahun 2017. Kemudian terhadap laporan tersebut, tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Sultra diawal 2018 diadakan data Fullbaket dalam rangka penyelidikan.

"Setelah diadakan data full baket oleh tim penyelidik, ternyata kegiatan penyidikan tersebut juga dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra. Karena sudah penanganan penyelidikan dari pihak Polda Sultra, sehingga kami dari pihak kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut, agar tidak terjadi dualisme penyelidikan," terangnya.

Sambungnya, berdasarkan data yang diperoleh tim di lapangan oleh Kejati Sultra, setelah penyelidikan tersebut diambil alih oleh pihak Polda Sultra, kemudian diserahkan kepada Polres Muna untuk ditindaklanjuti. Nantinya, kalau kasus ini terus bergulir, maka kasus tersebut akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna.

"Hemat saya, jika ingin menanyakan kasus tersebut diatas, pihak pelapor sebaiknya menanyakan langsung kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra mengenai penanganan dugaan Kasus Percetakan sawah fiktif tersebut. Karena kasus ini, sudah diambil alih oleh Polda Sultra dalam hal ini telah merekomendasikan kepada Polres Muna. Kita kan saling menghargai dalam pengambilan hukum," ulasnya.