PDAM Buton Bantah Lakukan Pungli
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM) Kota Baubau menduga telah terjadi aktivitas pungutan liar (Pungli) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
FPBM menduga aktivitas Pungli itu terjadi mengingat PDAM Buton tidak melakukan pemotongan sebanyak 30 persen pembayaran tagihan terhadap pelanggan yang berada di Kota Baubau.
"Sementara berdasarkan intruksi Bupati Buton La Bakry bahwa akan dilakukan pemotongan sebanyak 30 persen terhadap masyarakat terdampak Covid-19 selama tiga bulan, terhitung sejak April-Juni 2020," kata Andre di ruang rapat PDAM Buton," Kamis (23/7).
Lanjut Andre, dugaan Pungli tersebut sangat kuat mengingat penangguhan sebanyak 30 persen PDAM sudah memberlakukan di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Buton.
"Seperti Kecamatan Pasarwajo sudah diterapkan penangguhan 30 persen. Nah secara administrasi mestinya pelanggan yang berada di Baubau wajib mendapatkan penangguhan 30 persen," pungkasnya.
Untuk tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelanggan, FPBM berharap pihak PDAM memperlihatkan secara terbuka SK Pemkab Buton terkait penangguhan 30 persen tagihan air terhadap masyarakat terdampak Covid-19.
"Kami yakin dikatakan di dalam SK itu penangguhan bukan berdasarkan perwilayah, namun berdasarkan secara administrasi. Artinya, penangguhan tidak berlaku hanya pelanggan yang ada di Kabupaten Buton, namun berlaku secara keseluruhan termasuk pelanggan yang ada di Kota Baubau," ujarnya.