Berita Terkini
Baubau

Dituding Pungli, PDAM Buton Ancam Lapor Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 28 Juli 2020 15:55 WIB · 2 menit baca
Dituding Pungli, PDAM Buton Ancam Lapor Polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Karena diberitakan telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelanggang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan melaporkan pimpinan salah satu media ke polisi.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan PDAM Buton melakukan Pungli berkaitan dengan penerapan penangguhan sebesar 30 persen kepada pelanggan. Pasalnya PDAM Buton hanya menerapkan kebijakan tersebut pada pelanggan yang ada di Kabupaten Buton. Sementara pelanggannya yang ada di Kota Baubau tidak diterapkan.

Menurut Direktur PDAM Buton, La Ode Sabaruddin, memang isi surat keputusan (SK) permohonan Bupati Buton La Bakry, penangguhan 30 persen terhadap terdampak Covid-19 hanya diberlakukan kepada pelanggan yang berada di Kabupaten Buton. Sementara untuk pelanggan di Kota Baubau mesti ada koordinasi antara Pemerintah Kota Baubau dengan pihak PDAM.

"Kalau mengenai SK Bupati jelas bahwa penangguhan hanya diperuntukan pelanggan yang berada di Buton. Kalupun itu mau diberlakukan kepada pelanggan di Baubau, mestinya ada komunikasi dari Pemerintah Kota Baubau, namun itu tidak terjadi sama sekali," ungkap La Ode Sabaruddin saat ditemui di kantronya, Senin (27/7).

Namun dalam pemberitaan di salah satu media online itu, lanjutnya, PDAM Buton sudah disebut melakukan Pungli.

Nah, akibat dari pemberitaan itu, kantor PDAM Buton beberapa kali didemo aliansi mahasiswa.

"Sekitar dua hari yang lalu PDAM di demo dari Aliansi Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM). Lagi-lagi sumber informasi yang dilontarkan para pendemo itu dari media online," katanya.