DPR Desak Kemendikbud Lakukan Pendataan PJJ Lebih Mendalam
Bagikan

PUBLIKSATU - Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka membahas evaluasi keberjalanan PJJ selama masa pandemik Covid-19, pada Kamis (9/7).
Dalam rapat tersebut juga dibahas konsep pembelajaran jarak jauh sebagai bagian dari peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. Rapat diadakan secara virtual dan fisik dari ruang rapat Komisi X DPR RI.
Kepala Biro Perncanaan Kemendikbud, M. Samsuri menjelaskan, bahwa pembelajaran berbasis teknologi digital diperkirakan atas terus digunakan oleh satuan pendidikan pasca pandemik.
“Pembelajaran berbasis digital akan mengurangi kesenjangan dan batas-batas layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal di masa depan, karena peserta didik bisa belajar kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan apapun juga,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, perlu adanya data yang lebih mendalam terkait pembelajaran jarak jauh.
“Apakah Kemendikbud sudah mengantongi data berapa banyak kabupaten/kota yang sudah memiliki akses internet memadai? Berapa sekolah yang telah memiliki perangkat TIK yang cukup? Berapa siswa yang kesulitan mengakses konten-konten daring?" ujar Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
"Data ini semua mutlak harus ada untuk membantu perencanaan program-program pendidikan ke depan. Bisa ditambahkan ke dalam Dapodik,” tegasnya.