Berita Terkini
Sultra

Transaksi 100,3 Gram Sabu, BNNP Amankan Seorang Buruh Bangunan di Kendari

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 5 Agustus 2020 14:20 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Transaksi 100,3 Gram Sabu, BNNP Amankan Seorang Buruh Bangunan di Kendari
Buruh bangunan di Kendari yang ditangkap karenda diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu

PUBLIKSATU, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengamankan salah seorang buruh bangunan yang diduga sedang melakukan transaksi 100,3 gram Narkotika jenis Sabu. Dia disinyalir salah seorang pengedar Narkoba antar provinsi.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pelaku berinisial ID (20) adalah seorang buruh bangunan warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota kendari. Dimana pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi sebanyak 100,3 gram sabu.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku merupakan bagian dari kelompok jaringan antar kota, dalam provinsi yang setiap aksinya diberi imbalan dengan sistem upah pakai,” jelas Ghiri Prawijaya, Selasa (4/8).

Sedangkan teknik yang digunakan pelaku dalam mengedarkan narkoba, dengan cara menempelkan disuatu tempat untuk kemudian diambil pembeli.

"Memang jumlah yang diamankan kali ini tidak seberapa, tapi jika dihitung saja dalam 1 gram itu bisa dipakai empat orang, jadi kalau 100 gram berarti 100 orang," jelasnya.

Dikatakan, kasus ini masih dalam pengembangan. Namun dari hasil introgasi sementara, pelaku merupakan jaringan pengedar Narkoba yang mendapat kiriman barang dari Jakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (publiksatu)

Bagikan