Berita Terkini
Busel

Kawasan Perkantoran di Masiri Busel Rawan Banjir, Dianjurkan Buat Dua Sumur Resapan Tiap Gedung

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 12 Agustus 2020 19:08 WIB · 2 menit baca
Kawasan Perkantoran di Masiri Busel Rawan Banjir, Dianjurkan Buat Dua Sumur Resapan Tiap Gedung

Pemerintah kabupaten Buton Selatan Susun Masterplan

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) dianjurkan membuat dua sumur resapan setiap gedung pada kawasan perkantoran di Kelurahan Masiri. Hal ini berdasarkan rekomendasi AMDAL mengingat tempat yang berada di dataran kaki Daerah Aliran Sungai (DAS) Rahakoloha itu rawan terjadi genangan air tinggi.

Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melakukan kegiatan penyusunan masterplan Kawasan Perkantoran di Masiri, Rabu (12/8/2020).

Mewakili Bupati Busel, H. La Ode Arusani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan La Ode Mpute menyampaikan agar kegiatan itu diikuti oleh OPD terkait dengan sunguh-sungguh untuk memberikan kontribusi berpikir sehingga yang dihasilkan memberikan gambaran analisis faktor resiko kawasan tersebut dalam jangka panjang di masa mendatang.

Kawasan perkantoran Pemkab Busel yang terletak pada dataran kaki DAS Rahakoloha itu, pada tahun 2019 telah terbangun 10 unit dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2020 sebanyak 4 unit.

Sebagai pelaksana kegiatan CV. Makesa Graphic melalui Tim Ahli, Dr. Ahmad, M.Si mengungkapkan, dalam laporan pada kegiatan tersebut menjelaskan berdasarkan hasil analisis hidrologi kawasan perkantoran, bentuk lahannya adalah Lahan Fluvial yang memiliki potensi banjir sangat rendah tetapi memiliki potensi genangan tinggi, selain itu berdasarkan data Kawasan Rawan Bencana kabupaten buton selatan tahun 2018, kawasan perkantoran tidak berpotensi longsor, tetapi area di sekitarnya berpotensi longsor sedang, sehingga ketika terjadi longsor maka memungkinkan akan berdampak pada aktivitas di kawasan perkantoran.

Berdasarkan data analisis rona lingkungan dalam AMDAL Perkantoran disebutkan bahwa kawasan perkantoran berpontensi terjadi Rayapan Tanah (Creep). Berdasarkan Draf Raperda RTRW Kabupaten Buton Selatan 2020-2040 bahwa kawasan perkantoran termasuk dalam Rencana pola ruang sebagai Kawasan Budidaya dengan peruntukan Permukiman Perkantoran. Dalam Dokumen KASIBA LISIBA kawasan perkantoran termasuk dalam salah satu blok pengembangan kawasan.