Berita Terkini
Sultra

Pemerintah Bolehkan Belajar Tatap Muka, Bagi Zona Hijau dan Kuning

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 12 Agustus 2020 14:52 WIB · 2 menit baca
Pemerintah Bolehkan Belajar Tatap Muka, Bagi Zona Hijau dan Kuning
Pj Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio saat berkunjung ke sekolah-sekolah di Sultra. FOTO: DARMONO/BUTON POS

PUBLIKSATU, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan aktivitas proses belajar mengajar (PBM) di sekolah bagi daerah berstatus zona hijau dan kuning. Hal tersebut diungkapkan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio Mhum PhD.

Hal tersebut merujuk pada keputuskan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020, tentang penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tanggal 7 Agustus 2020.

"Panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, kami sudah ajukan kepada para kepala SMA/SMK/SLB negeri/swasta se-Sulawesi Tenggara. Dimana surat tersebut, berujuk pada siaran pers Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020, dengan menyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tanggal 7 Agustus 2020," jelasnya.

Sambung Asrun Lio, adapun keputusan empat menteri tersebut, yakni pemerintah daerah memperbolehkan satuan pendidikan di zona kuning dan hijau melakukan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Bagi satuan pendidikan yang berada di zona orange dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR). Data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data Satgas Nasional Covid-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko.

"Yang kedua, Pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang telah diperbolehkan dilakukan secara bertahap dimulai dari masa transisi 2 bulan pertama dan kemudian dilanjutkan memasuki tatanan normal baru. Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan melanjutkan BDR. Serta pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimulai setelah sekolah dinyatakan telah memenuhi kesiapan dan protokol kesehatan,"terangnya.

Lanjutnya, sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, Kepala Cabang Dinas dan Pengawas sekolah memastikan setiap satuan pendidikan melakukan mengisi dan memenuhi daftar periksa kesiapan mengenai Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Dalam hal ini memastikan toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan. Seperti mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, kesiapan menerapkan area wajib pakai masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabiltas rungu serta memiliki thermo gun (pengukur suhu tembeka).

Kemudian, kata Asrun Lio, untuk pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan seperti, memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak. Kemudian memiliki riwayat perjalanan dari zona orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positive Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.