Kedapatan Masih Jual Miras, Warga di Buton Dipidana

PUBLIKSATU - Sejumlah wilayah di Kabupaten Buton telah bersepakat dan berjanji untuk terbebas dari sentuhan minuman keras. Tapi penegak hukum masih menemukan peredaran miras di daerah itu. Polisi razia, berhasil menyita barang haram milik warga.
Nasib penjual minuman keras (miras) yang berhasil disita oleh Satuan Res Norkoba Polres Buton berujung di meja hijau. Menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rabu (12/8/2020).
Terdakwa sidang itu, AK. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pasarwajo, Yusuf Wahyu Wibowo, menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan putusan denda Rp 2 juta dengan pidana pengganti pidana kurungan selama 1 bulan dan menyatakan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam sidang Tipiring tersebut, terdakwa, AK didampingi Kuasa Hukumnya, Luwi Sutaher. Sidang berlangsung alot dan diwarnai beberapa kali scorsing waktu.
Penyidik Sat Resnarkoba dalam dakwaannya mendakwa, terdakwa dengan pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 5 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) perda Kab.Buton No 14 tahun 2013 tentang retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol.
Dimana terdakwa, AK tertangkap tangan sementara menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin tempat penjualan minuman beralkohol, tanpa dilengkapi dengan surat ijin penjualan /pengedaran minuman beralkohol serta menjual minuman tradisional jenis arak tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang yakni pemerintah Kabupaten Buton.
Dalam sidang itu, Kuasa Hukum terdakwa, AK. Luwi Sutaher ,S.H menanggapi dakwaan penyidik Sat Res Narkoba Polres Buton.