Revisi RTRW Dinilai Lambat, Acuan Pembangunan Buton Masih Gunakan Perda Lama

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton masih menggunakan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 sebagai pedoman dalam menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kabupaten jangka panjang.
Sejatinya perda ini sudah tidak digunakan lagi, sebab perda RTRW itu masih mencakupi wilayah Buton Selatan dan Buton Tengah yang kini kedua daerah itu sudah menjadi daerah otonomi baru.
Meski sudah direvisi, sayangnya RTRW yang disusun Dinas PU belum seluruhnya tuntas sehinga belum ditetapkan dengan perda. Padahal revisi itu telah disusun sejak 2018 lalu. Akibatnya, aturan itu belum dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penataan ruang wilayah Kabupaten Buton yang saat ini.
"Kita sudah punya perda RTRW, yaitu perda nomor 1, 2014. RTRW Kabupaten Buton tahun 2013, 2033. Melingkupi 21 kecamatan. Jadi sepanjang belum ada pengganti perdanya itu. Itu masih tetap di jadikan acuan. Masi tetap berlaku," ujar Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton, M. Arsad Jalil saat ditemui diruang kerjanya, gedung D, lantai 5, kompleks perkantoran pemkab Buton belum lama ini.
"Kecuali rancangan perda atau perda RTRW. Nomor sekian, tahun 2017 sampai 2037 sudah selesai. Berarti, 2013 sampai 2033 nomor 1, 2014 itu gugur dengan sendirinya. Tapi untuk sementara masih di pake nomor 1, 2014," imbuhnya.
M. Arsad Jalil menjelaskan RTRW merupakan pedoman penataan ruang wilayah kabupaten secara umum. Nah, dibawah RTRW terdapat rencana rinci, ada Rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang kawasan strategis (RTRKS).
Untuk RDTR ini, ia mencontohkan tata ruang kawasan perkotaan Pasarwajo sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton.