Penahanan Pinangki Jadi Bukti Komitmen Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal
Bagikan

PUBLIKSATU - Langkah Kejaksaan Agung yang dengan tegas menagkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari patut diapresiasi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penahanan Pinangki sudah tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Menurut Suparji, penindakan hukum terhadap Pinangki merupakan langkah awal Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membuktikan komitmennya menindak secara tegas anak buahnya yang bermain-main dengan kasus hukum.
“Saya kira ini adalah langkah awal untuk membuktikan retorika itu yang kemudian tidak sekadar political will karena yang diperlukan adalah political commitment dan sekaligus political action dari Jaksa Agung untuk melakukan revolusi mental,” kata Suparji, kepada wartawan, Senin, (17/8).
Pengangkapan terhadap Jaksa Pinangki, lanjut Suparji, untuk mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang membantu Djoko Tjandra. Hal itu juga sekaligus diharapkan bisa menjadi titik awal mengungkap dugaan pidana jika masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat skandal tersebut.
“Maka terhadap spekulasi itu diharapkan menjadi terjawab dengan adanya penangkapan, ya selama ini kan sudah segitiga penegak hukum yang diproseskan, yaitu dari sisi Kepolisian sudah, dari sisi Kejaksaan sudah dan dari sisi pengacara juga sudah. Jadi diharapkan prosesnya berjalan independen, berintergitras, profesional dan proporsional” jelasnya.
Suparji menambahkan, penangkapan Jaksa Pinangki juga merupakan momentum untuk mengungkap kasus perkara yang melibatkan Djoko Tjandra menjadi terang benderang atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.