Berita Terkini
Sultra

BNNP Sultra Telah Musnahkan Narkotika 3,6 Kg

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 24 Agustus 2020 15:21 WIB · 1 menit baca
Bagikan
BNNP Sultra Telah Musnahkan Narkotika 3,6 Kg

PUBLIKSATU, KENDARI - Terhitung sampai dengan Bulan Agustus 2020, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu golongan satu yang diungkap di wilayah Sultra.

Pemusnahan tersebut, merupakan keempat kalinya dilakukan di tahun 2020. Barang haram yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka dengan total seberat 353,23 gram.

Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya mengatakan, total barang bukti yang telah dimusnahkan sejak Januari hingga saat ini berjumlah sekitar 3,6 Kilogram (Kg).

"Sebanyak 353,23 gram yang dimusnahkan sampai dengan hari Rabu (18/8) merupakan bagian dari barang bukti 3,6 kg yang berhasil di ungkap oleh BNNP Sultra,” beber Ghiri Prawijaya.

Sambungnya, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di Sultra. Serta akan terus menerus menyampaikan serta menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.

"Tahun lalu dan tahun ini sama, hanya mungkin tahun lalu belum diketahui jaringannya dan tahun ini baru diketahui jaringannya,” tutupnya. (publiksatu)

Bagikan