Berita Terkini
Baubau

Mengurus PBB Baru Dipersulit, Lurah Kadolomoko Dituding Bohongi Warga

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 31 Agustus 2020 12:46 WIB · 2 menit baca
Mengurus PBB Baru Dipersulit, Lurah Kadolomoko Dituding Bohongi Warga
Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayati

PUBLIKSATU, BAUBAU - Warga Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, biasa disapa Unten mengaku dipersulit pihak Kelurahan dalam pengurusan pembuatan pajak bumi bangunan (PBB) baru tanah milik orang tuanya. Bahkan terkesan pihak kelurahan melakukan kebohongan.

Dikatakan Unten, kesusahan itu dialami mulai dari saat bermohon untuk melakukan pengecekan lokasi tanah yang mau dibuatkan PBB sampai dengan masalah syarat-syarat administrasi yang diinginkan pihak kelurahan.

Adapun untuk syarat administrasi dimintai pihak kelurahan diantaranya seperti fotokopi KTP dan fotokopi KK pemilik tanah, fotokopi KTP empat sisi tapal batas, fotokopi KTP saksi, pajak tetangga, dan alashak.

Sementara menurut pengakuan korban semua persyaratan sudah dipenuhi, namun Lurah Kadolomoko enggan menindak lanjuti apa yang menjadi hak warganya tersebut.

"Kami sudah penuhi semua persyaratan diinginkan pihak kelurahan, namun Wa Ode Nurhayati Lurah Kadolomoko menolak persyaratan administrasi yang kami siapkan dengan berbagai macam alasan tidak masuk akal," kata Unten selaku korban.

Sementara itu, Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayati mengatakan enggan menindak lanjuti permohonan dari warganya dalam pembuatan PBB disebabkan lokasi tanahnya dianggap masih bermasalah.

"Saya sudah cari tahu asal usul tanahnya dari saudara-saudara orang tuanya, intinya masih bermasalah. Disisi lain saya juga sempat cari melalui pak Hardodi mantan pengacara yang mengurus masalah tanah tersebut dan pengacara Hardodi mengatakan tanah itu masih berstatus sengketa dan urusannya belum tuntas di Pengadilan Negeri Baubau," tuturnya.