Dukung Penerapan SMAP, DPR Dorong BUMN Jadi Pelopor Pencegahan Korupsi
Bagikan

PUBLIKSATU - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan ultimatum kepada para bos perusahaan BUMN untuk tunduk dan patuh terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di internal perusahaan dalam rangka pelaksanaan transformasi, good corporate government (GCG), dan transparansi.
Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh jajaran BUMN agar menjalankan manajemen anti suap yang sebelumnya telah diperintahkan melalui tiga surat edaran.
Ketiga surat edaran tersebut, pertama adalah terkait larangan memberikan hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Kedua, mengenai tender penunjukan langsung di BUMN. Ketiga, terkait pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, Good corporate governance (GCG), dan transparansi.
Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha menyatakan apresiasinya atas kebijakan Erick Thohir tersebut, terutama berkaitan dengan pemberian hadiah yang menurutnya tindakan tersebut sebagai cikal bakal terjadinya korupsi.
“Dimulai dari hadiah, kemudian meningkat menjadi suap, meningkat lagi jadi kolusi, meningkat lagi menjadi korupsi, saya pikir itu permulaan yang bagus, artinya tidak menerima hadiah itu,” ujar Toha, kepada wartawan, Selasa (1/9).
Legislator PKB itu mengatakan, aturan pelarangan pemberian hadiah di Kementerian BUMN juga sudah sesuai dengan UU KPK, UU tindak pidana korupsi, dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ya paslah aturannya itu, menurut saya itukan sudah diatur juga kan dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiah kan,” terangnya.