Berita Terkini
Nasional

Pilkada Di Tengah Pandemik Covid-19, KPU Ingatkan Para Paslon Agar Tidak Mendaftar Di Injury Time

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 4 September 2020 21:12 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pilkada Di Tengah Pandemik Covid-19, KPU Ingatkan Para Paslon Agar Tidak Mendaftar Di Injury Time

PUBLIKSATU - Proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 yang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 hingga 6 September diharapkan bisa dimaksimalkan para peserta pemilu.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya berharap masa tiga hari pendafataran bisa segara dilakukan paslon mulai hari ini dan tidak menunggu hingga injury time.

"Kami berharap semakin dilakukan di awal kemudian tidak harus menunggu hari terakhir apalagi menjelang detik-detik penutupan pendaftaran, harapan kami seperti itu," ujar Raka Sandi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).

Untuk menegaskan harapannya tersebut, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI No. 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pillada Serentak 2020.

Raka Sandi menyebutkan, di dalam aturan tersebut telah ditentukan waktu dan atau jadwal pendaftaran paslon. Di mana, untuk proses pendataran tanggal 4-5 September dibuka sejak pukul 08:00 hingga 16:00 waktu setempat.

Sementara untuk hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 6 Septemeber, proses pendaftaran di kantor KPU dibuka sejak pukul 08:00 hingga 24:00 waktu setempat.

Oleh karena itu, Raka Sandi menekankan bahwa dalam waktu yang sangat terbatas ini bakal paslon Pilkada 2020 diharapkan bisa lebih awal datang ke KPU di wilayahnya masing-masing.

Bagikan