ASN dan Kades Dilarang Terlibat Politik

PUBLIKSATU, KONKEP - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)mengingatkan kepada seluruh ASN maupun kepala desa (Kades) agar tidak terlibat dalam kegiatan politik pada ajang pemilihan kepala daerah yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang.
Bawaslu akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memantau netralitas ASN dalam berbagai kegiatan politik partai manapun, atau memihak kepada calon bupati tertentu, baik pada saat pendaftaran, deklarasi maupun pelaksanaan kampanye debat publik.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Konkep, Muhamad Tawil dalam rapat koordinasi dengan anggota komisioner KPU Kabupaten Konkep serta Pemda setempat.
"Bawaslu akan tegas bila menemukan pelanggaran pemilu. Apabila terjadi pelanggaran serta ada ASN yang diketahui terlibat politik praktis, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Ia sangat berharap semua OPD lingkup Pemda Konkep dan Kades, dapat menghimbau bawahannya agar menghindari kegiatan politik. Karena dalam menjaga pemilu yang berkualitas dibutuhkan peran dan partisipasi semua pihak.
"Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diiginkan, ebih baik dilakukan pencegahan. Sebelum ada penindakan sebaiknya dilakukan pencegah, kita harapkan semua pihak sama-sama melakukan pencegahan. Serta yang lebih penting lagi, yakni aparat desa harus selalu menjaga netralitasnya,"
tegasnya.
Sebelum menutup, Tawil menambahkan, agar semua pihak tetap mengikuti protokoler kesehetan selama proses tahapan pemilu berlangsung. Ini demi mensukseskan berjalannya rangkaian pelaksanaan pemilu dengan lancar, damai dan baik tanpa hambatan apapun. (publiksatu)