Nasional

Pilkada 9 Desember Tidak Perlu Dipersoalkan Lagi, Mahfud MD: Penerapan Protokol Kesehatan Harus Sungguh-sungguh

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 6 September 2020 02:17 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pilkada 9 Desember Tidak Perlu Dipersoalkan Lagi, Mahfud MD: Penerapan Protokol Kesehatan Harus Sungguh-sungguh
Mahfud MD

PUBLIKSATU - Proses dan dinamika yang panjang hingga menghasilkan sebuah keputusan digelarnya Pilkada pada 9 Desember 2020 menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah dan stakeholder terkait.

Karena itu, meskipun pilkada yang tetap dilaksanakan pada saat pandemik Covid-19 tidak perlu dipersoalkan lagi. Mengingat, dari sisi anggaran hingga persiapan teknis sesuai protokol kesehatan Covid-19 sudah diatur.

Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menjadi keynote speech dalam diskusi daring bertajuk "Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal", Sabtu (5/9).

"Tak perlu dipersoalkan lagi waktu dan pelaksanaan (Pilkada). Ini pengin saya tekankan lagi," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan, perdebatan dan dialektika panjang yang pada akhirnya disepakati pelaksanaan Pilkada 9 Desember itu didasari beberapa pertimbangan. Antara lain; di berbagai negara, sebagian besar yang punya agenda pemilu dan pemilu lokal sebagian besar tidak ditunda alias tetap dilaksanakan.

"Kedua, alasannya kita mau tunda sampai kapan? Sebab enggak ada prediksi yang mendekati kebenaran kapan Covid-19 akan selesai. WHO pun berubah-ubah. Kita juga memperkirakan bisa Juli, Desember dan lain-lain. Bahkan WHO katakan mungkin pandemik corona akan terus ada, tak pernah berakhir," tutur Mahdud MD.

Selanjutnya, karena tidak ada kepastian kapan pandemik Covid-19 berakhir maka pemerintah akhirnya menentukan kalender konstitusi dan menetapkan 9 Desember dilaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan catatan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Bagikan