Nasional

Soal Wamen Rangkap Jabatan, Stafsus Presiden: Saya Lihat Di Media Banyak Blunder, MK Tidak Beri Keputusan Hanya Pendapat

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 7 September 2020 05:44 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Soal Wamen Rangkap Jabatan, Stafsus Presiden: Saya Lihat Di Media Banyak Blunder, MK Tidak Beri Keputusan Hanya Pendapat

PUBLIKSATU - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang adanya rangkap jabatan dinilai tidak mengikat.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono dalam merespons pemberitaan mengenai gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, ada pendapat blunder di ruang publik dalam mencermati pernyataan MK tersebut.

“Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak,” kata Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).

Dini menerangkan, MK tidak mengeluarkan keputusan perihal adanya rangkap jabatan wakil menteri dengan perusahaan milik negara mau pun swasta.

“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” paparnya.

“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap jabatan Wamen,” katanya.

Bagikan