Bawaslu Tidak Bisa Tindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Karena Tidak Diatur Dalam UU
Bagikan

PUBLIKSATU - Temuan 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilkada serentak 2020 yang tidak taat protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Begitulah disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin terkait kepastian hukum bagi bapaslon yang melanggar protokol kesehatan.
"Undang-undang yang dilanggar ini kan Undang-Undang Kekarantinaan, dan peraturan daerah. Kalau terkait pilkada ya protokol gitu saja tapi enggak dijelaskan (sanksinya)," ujar Afif dalam diskusi virtual Ngbrol Bareng Cak Ulung yang diselenggarakan RMOL TV bertajuk 'Pilkada 2020 dan Klaster Corona', Kamis (10/9).
Berdasarkan kesepakatan yang dibangun antara Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Afif menjelaskan, penegakan displin protokol kesehatan Covid-19 hanya berupa pencegahan, jika mengacu kepada PKPU 10/2020.
"Tentu makanya kita menekankannya pada pencegahan. Kesepakatan kita (Bawaslu), KPU dan Kemendagri seperti membuat gugus tugas, saat itu (ada kerumunan) kita bubarkan. Jajaran kita mengambil inisitaif mencegah, dan sudah dilakukan," terangnya.
Oleh karena itu, mantan Kornas JPPR ini mengharapkan peran serta seluruh pihak yang terlibat di dalam pilkada agar senantiasa sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara displin.
"Ada porsi yang sebenarnya bisa kita bagi. Mana yang bisa dilakukan oleh peserta, penyelenggara, dan mana yang bisa diperhatikan dan tidak dilakukan oleh pemilih, tidak semuanya harus ditindak," tuturnya.