Berita Terkini
Busel

Tak Kuorum, Rekomendasi Pansus DPRD Busel Belum Diputuskan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 10 September 2020 19:59 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tak Kuorum, Rekomendasi Pansus DPRD Busel Belum Diputuskan

PUBLIKSATU - Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) soal dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, H. La Ode Arusani kini sudah mengumumkan hasil kerjanya.

Terdapat dua hasil dari Pansus direkomendasikan kepada pimpinan DPRD Busel melalui rapat paripurna, Rabu (9/9/2020). Namun rekomendasi tersebut dianggap belum bisa ditindaklanjuti sebab pada saat rapat tak mencapai kuorum 3/4 dari 20 Anggota DPRD, yakni sebanyak 15 orang. Sementara yang hadir hanya 12 orang saja.

"Belum ada tindak lanjut karena kita harus revisi dulu. Sebab rekomendasi itu tidak kuorum, maka itu dikesampingkan. Hanya 12 orang yang hadir, tidak mungkin kita ambil keputusan. Jadi sifatnya hanya sebatas pengumuman tidak ada pengambilan keputusan terkait dengan hasil pansus," kata Wakil Ketua I DPRD Busel, Aliadi.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mempelajari hasil rekomendasi Pansus tersebut dengan merujuk ke regulasi yang ada.

"Rekomendasinya dua. Menurut Pansus sudah cukup bukti. Tapi kita lihat kembali seperti apa, kami akan pelajari, harus dikaji dan ditelaah dulu aturannya sesuai Undang-undang atau tidak," imbuh politisi Partai Hanura itu.

Pada rapat paripurna tersebut 12 anggota DPRD Busel yang hadir yakni, Wakil Ketua I Aliadi. Wakil Ketua II, Pomili Womal (Demokrat), Ketua Pansus, La Hijira (Golkar), Sekretaris, La Ode Amal (Hanura), anggotanya Aswarlin (Nasdem), La Ishaka (Hanura), Lismayarti (PKS) La Nihu (Golkar), Alamin (Demokrat), La Opo (PKB), Wa Kodu (PPP), La Saali (Hanura).

Sementara itu diluar kantor DPRD Busel sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa. Massa menyoroti kinerja Pansus hak angket DPRD Busel tersebut tak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagikan