Begini Tanggapan Pakar Hukum Soal Polemik Revisi UU Kejaksaan
Bagikan

PUBLIKSATU - Guru Besar Hukum Pidana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji ikut angkat suara terkait polemik soal revisi Undang Undang (RUU) Kejaksaan.
Terkait RUU Kejaksaan itu, Indriyanto berpendapat, adanya revisi yang saat ini menuai polemik justru dapat mencegah penegak hukum menjadi alat politik. Karena dalam RUU tersebut, penegakan hukum akan mengutamakan Sistem Pengawasan Kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS).
“Sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadillan, melindungi dan menjaga demokrasi. Ini mencegah penegak hukum jadi alat politik,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Diketahui, DPR saat ini tengah merevisi UU Kejaksaan, namun revisi itu menuai polemik. Karena dikhawatirkan Kejaksaan Agung semakin powerfull dengan kewenangan dari hulu hingga hilir.
Revisi pasal yang dimaksud yaitu pasal 30 ayat 5 yang mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi, kewenangan selaku intelijen penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Selain itu, pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.
Menurut Indriyanto, pasal-pasal dalam revisi UU Kejaksaan masih dalam batas linear sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).