Nasional

Bukan Bentuk Kebijakan Yang Dibutuhkan Saat Pandemi, Pilkada Serentak 2020 Langgar UU Corona Dan Peraturan Menteri

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 12 September 2020 03:08 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bukan Bentuk Kebijakan Yang Dibutuhkan Saat Pandemi, Pilkada Serentak 2020 Langgar UU Corona Dan Peraturan Menteri

PUBLIKSATU - Perhelatan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19 telah melanggar Undang-undang (UU) dan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) terkait.

Begitu yang diungkapkan Komite Politik dan Pemerintahan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf.

Menurut Gde Siriana, salah satu yang dilanggar dari pelaksanaan Pilkada tahun ini adalah UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), atau biasa disebut UU Corona.

Gde Siriana menjelaskan, latarbelakang dibuatnya UU Corona adalah untuk mengupayakan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dari dampak Covid-19. Dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

"Dengan demikian jelas bahwa Pilkada Serentak sebenarnya bukan bentuk kebijakan yang diperlukan saat pandemi ini, sesuai jiwa UU No 2/2020," ujar Gde Siriana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/9).

Jika melihat dari sisi kesehatan, kata Gde Siriana, kontestasi Pilkada tetap berpotensi meningkatkan risiko penularan pandemi. Meskipun dalam prosesnya telah disiapkan protokol Covid-19 yang akan diterapkan di setiap tahapannya.

Selain itu, aktivis Bandung Intiative ini juga mempersoalkan sikap pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang dirasa kurang punya alasan kuat untuk tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi.

Bagikan