RUU Ciptaker Terus Dikebut, Politisi PKB: Jika Diterapkan, Indonesia Akan Jadi Pasar Bebas Pendidikan
Bagikan

PUBLIKSATU - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) terus dikebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, tak terkecuali kluster pendidikan. Ironisnya, RUU Ciptaker justru berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.
“Ada beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker Kluster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Jumat (11/9).
Huda menjelaskan, semangat yang dibawa oleh RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi pendidikan. Peran negara dibuat seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar.
“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” katanya.
Dia menguraikan sejumlah perubahan regulasi pendidikan dalam RUU Ciptaker meliputi penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional.
Selain itu, RUU Ciptaker Kluster Pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif, tidak adanya kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.
Dia mengurai beberapa pasal dalam RUU Ciptaker Kluster pendidikan yang mengundang polemik, dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90.