KPU, Bawaslu, Pemerintah, DPR, Parpol Dan Para Paslon Kepala Daerah Harus Jamin Keselamatan Masyarakat Selama Tahapan Pilkada 2020
Bagikan

PUBLIKSATU - Pilkada Serentak 2020 tetap bisa dilaksanakan dengan syarat wajib adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dan ketentuan sanksi tegas terhadap pelanggaran atau pengabaian aturan kesehatan.
Begitu tegas Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9).
Namun demikian, Ari Nurcahyo menilai bahwa Pilkada 2020 terlalu berisiko jika tidak ada kesungguhan penegakan aturan protokol kesehatan dengan hukum dan sanksi yang tegas.
“Pandemi Covid-19 memang tidak begitu saja bisa dijadikan alasan untuk menunda proses demokrasi, tapi proses demokrasi apapun itu harus tetap menjunjung tinggi keselamatan warga negara,” tegasnya.
Ari Nurcahyo menegaskan bahwa tujuan dari demokrasi adalah memuliakan rakyat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan, apalagi dengan mengorbankan rakyat.
Intinya, Ari Nurcahyo menekankan kembali bahwa Pilkada 2020 di tengah pandemi corona hanya bisa diselenggarakan dengan jaminan adanya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah, DPR, dan partai politik bersama para paslon kepala daerah harus menjamin terpenuhinya kewajiban melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan warga sepanjang tahapan Pilkada 2020,” urainya.