Nasional

Penanganan Perkara Memiliki Batas Waktu, KPK Sesuaikan Ritme Kerja Dengan PSBB Total Di Jakarta

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 15 September 2020 02:59 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Penanganan Perkara Memiliki Batas Waktu, KPK Sesuaikan Ritme Kerja Dengan PSBB Total Di Jakarta

PUBLIKSATU - Penyesuaian ritme kerja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenaan dengan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Surat Edaran MenpanRB 67/2020 mengenai sistem kerja ASN di masa normal baru.

Nantinya, jam kerja pegawai KPK dibagi menjadi dua, yakni work from office (WFO) 25 persen dan work from home(WFH) 75 persen yang diatur Kasatker, Direktorat, Biro, Kabag dan Kepala unit kerja di KPK. Semenrara itu, pejabat struktural eselon 1 dan 2 tetap bekerja dari kantor.

"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini (Covid-19)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (14/9).

Hal itu dinilai Firli penting mengingat penanganan perkara oleh KPK memiliki batas waktu sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, KPK juga telah melakukan test swab sebanyak 4 kali sejak Maret 2020. Adapun tes terakhir dilakukan pada 7 September hingga 11 September 2020 terhadap 1901 pegawai yang sering beinteraksi di KPK.

Tes ini ke depan akan terus dilakukan secara rutin oleh lembaga antirasuah. Berdasarkan petaruran dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24, 25 dan 29, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menahan dan memeriksa tersangka guna kepentingan kelengkapan kasus sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Melihat kondis itulah, kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari kedeputian penindakan akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah," ujar Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Bagikan