Berawal Dari Tagihan Obat Penggugur Kandungan, Polsek Pasarwajo Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur

PUBLIKSATU, BUTON - Aparat kepolisian dari Sektor Pasarwajo, Polres Buton menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Terduga yang merupakan warga Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo diamankan polisi, Kamis (17/9/2020) pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Pasarwajo, AKP Hartoni membenarkan hal itu.
“Benar pelaku MA melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban LT yang masih berusia 16 tahun pada Bulan Maret 2020” jelas ujar dia sebagai mana dikutip di portal tribratanews. buton.sultra.polri.go.id
Aksi tersebut dilakukan di dalam rumah di Kelurahan Saragi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Ia menceritakan insiden ini terkuak, berawal dari sebuah laporan. Pelapor menceritakan saat itu ia sedang makan malam bersama keluarga.
Tiba-tiba didatangi NG (Inisial) diantar dengan tetangga pelapor untuk menagih uang obat penggugur kandungan sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada pelapor.
"Namun pelapor awalnya menanyakan kembali kepada Pr. NG bahwa obat apa dan siapa yang mengambil?, Kemudian dijawab Pr. NG bahwa obat tersebut namanya obat GASTRO yang harga perbijinya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perbiji yang di ambil oleh anak Pelapor bernama LT sebanyak 2 (dua) biji pada bulan Mei 2020 sehingga pelapor mengetahui bahwa anaknya pernah hamil dan menggugurkan kandungan. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasarwajo," ujarnya.