Pilkada Butur 2020 Diharapkan Patuhi Protokol Kesehatan
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) 2020 diharapkan Patuhi Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Butur No. 56 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Butur.
Bupati Butur, Abu Hasan mengatakan ada tiga jenis sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Pertama, sanksi ringan adalah teguran. Kedua, sanksi menengah adalah kerja bakti, push up. Ketiga, sanksi berupa denda untuk operasi yustisi yang harus diberlakukan dan membentuk tim melakukan evaluasi.
"Jika melanggar Perbup akan diberi sanksi ringan, menengah dan berat," ucap Bupati Butur, Abu Hasan, Kamis (17/09/2020) pada Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan hukum protokol kesehatan, pengendalian Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020 di aula Bappeda Butur.
Oleh karena itu, kata dia, setiap orang harus pandai-pandai menyesuaikan diri ditengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini.(po6)