Pilkada Di Tengah Pandemi Covid-19, DPR Desak KPU Evaluasi Izin Kampanye Konser Musik
Bagikan

PUBLIKSATU - Pimpinan DPR RI mendesak penyelenggara pilkada serentak 2020 untuk mencabut izin konser musik dalam masa kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seiring diizinkannya calon kepala daerah menggelar kampanye dengan konser musik.
"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU 10/2020," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (17/9).
Dasco menyebutkan, gelaran pilkada di masa pandemi Covid-19 ini tentu berbeda dengan pilkada-pikada sebelumnya.
"Maka, penting bagi penyelenggara pemilu mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam pilkada serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian, baik dalam hal penyusunan regulasi tekhnis maupun implementasi dilapangan," katanya.
Pimpinan DPR, kata dia, menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksaan pilkada serentak 2020, bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus.
Politisi Partai Gerindra ini pun menekankan untuk segra dilakukan evaluasi terhadap izin konser musik sebagai ajang kampanye cakada nanti.