Bareskrim Diminta Usut Tuntas Kebakaran Gedung Kejagung, Politisi Golkar: Sengaja Atau Lalai, Harus Tanggung Jawab Secara Hukum
Bagikan

PUBLIKSATU - Bareskrim Polri diminta dapat segera mengusut unsur pidana terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 lalu. Bareskrim harus membuka secara terang benderang apakah ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9).
"Mari kita tunggu hasil kerja Bareskrim terkait unsur pidana tersebut, apakah ada unsur kesengajaan, atau kelalaiaan," kata Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, apabila dalam perkembangan penyidikan nanti terbukti ada unsur kesengajaan, maka pelaku maupun dugaan dalang di baliknya mesti diproses.
Namun, kata Azis, apabila ada faktor kelalaian sekalipun sehingga menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Kalau ada unsur kesengajaan, harus diusut sampai tuntas pelakunya. Kalau karena kelalaian, juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, legislator asal Lampung ini menyatakan bahwa kasus ini menjadi sebuah pekerjaan rumah besar bagi Polri termasuk Kejaksaan untuk mengusut tuntas sehingga dapat menjawab pertanyaan publik.