Berita Terkini
Nasional

Ketua KPU Positif Covid-19, Guspardi: Itu Enggak Bisa Dijadikan Alasan Penundaan Pilkada Serentak

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 19 September 2020 04:09 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Ketua KPU Positif Covid-19, Guspardi: Itu Enggak Bisa Dijadikan Alasan Penundaan Pilkada Serentak

PUBLIKSATU - Setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dinyatakan positif terjangkit Covid-19, tidak sedikit menyarankan agar gelaran pilkada ditunda sementara waktu.

Bagi anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saran tersebut tidak tepat. Masalah Arief Budiman terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan pilkada serentak 2020.

“Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

"Enggak ada penundaan, yang Arief Budiman itu kan personal, namanya Covid-19 itu datang dan pergi. Hari ini dia negatif, besok bisa positif, artinya itu enggak bisa dijadikan alasan melakukan penundaan,” imbuhnya.

Legislator Partai Amanat Nasional ini menambahkan, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada dapat digantikan oleh petugas ad interim di internal KPU.

“Kalau dia kena (Covid-19) kan bisa pakai ad interim itu, jadi yang jalankan itu sistem bukan personal,” imbuhnya.

Pihaknya justru mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja tapi juga untuk kesehatan masing-masing individu.

Bagikan