Nasional

Pilkada Di Tengah Covid-19, Perludem: Aturan Memungkinkan Untuk Ditunda, Pendekatannya Bisa Per Daerah

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 19 September 2020 02:48 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pilkada Di Tengah Covid-19, Perludem: Aturan Memungkinkan Untuk Ditunda, Pendekatannya Bisa Per Daerah

PUBLIKSATU - Saran kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 karena pandemi Covid-19 yang masih belum mereda penyebarannya kembali disampaikan aktivis Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa mengatakan, pemerintah memiliki alasan regulatif untuk bisa mengedepankan keselamatan seluruh pihak yang terlibat di pilkada untuk selamat dari ancaman Covid-19.

"Apakah mungkin ditunda? Jawabannya ya mungkin. Karena di Perppu 2/2020 yang sekarang diundangkan menjadi UU 6/2020 membuka kemungkinan itu. Jadi kalau misalnya ternyata situasinya memburuk memang bisa ditunda," ujar Khoirunnisa dalam diskusi virtual bertajuk 'Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah?', Jumat (18/9).

Bahkan, sosok yang kerab disapa Ninis ini juga membeberkan alternatif mekanisme penundaan pilkada yang bisa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.

"Kalau mau menunda seluruh daerah, 270 daerah, maka KPU harus mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR. Di UU Pilkada juga, UU 8/2015, terbuka opsi penundaan parsial, jadi pendekatannya per daerah," ungkapnya.

Penudaan Pilkada berdasarkan daerah, dijelaskan Ninis, dimungkinkan karena penyebaran Covid-19 di daerah-daerah seringkali berubah-ubah dari yang tadinya masih berada di zona hijau kemudian berubah menjadi kuning, oranye, merah atau bahkan hitam.

"Pendekatannya bisa per daerah," tekannya.

Bagikan