Hasil Rapat Bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu Dan DKKP: Pilkada 9 Desember 2020 Tetap Dilanjutkan
Bagikan

PUBLIKSATU - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, hingga DKKP bersepakat untuk tetap melanjutkan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali. Kesimpulan itu diambil setelah menggelar rapat sekitar empat jam lebih yang digelar secara virtual, Senin (21/9).
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Doli menguraikan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya untuk:
a. Melarangpertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain
b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring.
c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.